Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Sudah ada sembilan orang dijadikan tersangka.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja cepat menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kali ini, satu lagi saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, sudah ada 130 saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Sebelumnya, sudah ada sembilan orang dijadikan tersangka.
"Hari ini tim penyidik memanggil 11 saksi. Total 130 orang saksi kita periksa dan dari 130 saksi itu 9 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini, satu dari 11 orang tersebut kami tetapkan menjadi tersangka setelah memperhatikan alat bukti yang kami miliki," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2).
Kuntadi menyebut, tersangka adalah RL selaku General Manager PT TIN. Tentunya, penetapannya sebagai tersangka berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan intensif dan alat bukti yang cukup.
“Yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu,” jelas dia.
Adapun posisi kasus tersebut, tersangka RL dalam kapasitasnya selaku General Manager PT TIN telah menandatangani kontrak kerjasama yang dibuat bersama tersangka MRPT dan tersangka EE dari PT Timah untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah.
“Di mana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjianya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka atau perusahaan-perusahaan boneka, yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah,” Kuntadi menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Para tersangka adalah BY selaku mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS, SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Kemudian MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018, Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Sementara satu tersangka lagi masuk dalam perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, yakni Toni Tamsil (TT) yang merupakan adik dari tersangka Tamron.