Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui
Penjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember melakukan jemput paksa terhadap Suton (70 tahun) , kades Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul.
Begitu tiba di Mapolres Jember, Senin (25/11/24) malam, pria yang akrab disapa dengan julukan Tuan Takur ini langsung ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Penjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, Suton diduga melakukan korupsi dana kas desa yang berasal dari pengelolaan dana desa (DD), dana bagi hasil retribusi maupun dana bagi hasil pajak tahun 2022 hingga 2023.
"Proses pemeriksaan telah dilakukan sejak bulan September lalu. Dari keterangan saksi-saksi serta hasil audit inspektorat Kabupaten Jember, BPK maupun BPKP ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 480 juta," ujar Bayu saat dikonfirmasi pada Selasa (26/11).
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Alqarni Aziz menambahkan, modus yang digunakan tersangka salah satunya lewat proyek fiktif. Tersangka mengklaim telah melakukan sejumlah proyek pembangunan di desa yang ia pimpin. Namun setelah diselidiki, ternyata hal itu tidak pernah terlaksana.
"Seperti perbaikan kualitas jalan, rehab balai desa, pemeliharaan saluran air dan pembangunan jalan desa. Ternyata setelah kita turun, itu tidak ada," papar Abid.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah menyita sejumlah dokumen. Mulai Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tanggul Wetan 2022 - 2023, laporan pertanggungjawaban kades 2023 - 2023 dan sebagainya.
Penyidik Pidsus Satreskrim Polres Jember juga terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk aliran dana hasil korupsi.
Upaya jemput paksa Senin malam merupakan panggilan kedua kalinya setelah sebelumnya tersangka sempat mangkir untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Total sudah ada 28 orang yang kita mintai keterangan sebagai saksi, termasuk perangkat desa. Jumlah saksi masih bisa terus bertambah, termasuk juga kemungkinan tersangka baru," pungkas Abid.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang kades dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)