Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui
Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Keduanya mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel.
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui
Duduk Perkara
Diduga membuat kegiatan fiktif, Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, SP, jadi tersangka dan ditahan.
Kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp5 miliar. Status tersangka dan penahanan juga dilakukan terhadap Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022, AT. Saat kejahatan terjadi, SP berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT selaku ketua harian.
Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Mereka ditahan di Rutan Pakjo Palembang 20 hari ke depan. Dia menjelaskan, para tersangka mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel.
Mereka membuat kegiatan fiktif dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban.
Keduanya dijerat pasal primer yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pasal subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, keduanya berstatus tersangka karena penyidik menemukan alat bukti cukup dan pemeriksaan yang dilakukan. Sejauh ini penyidik telah meminta keterangan 65 saksi.
"Penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," ungkap Vanny, Kamis (24/8).
"Kasus ini terus didalami karena tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel.