![<br>Kejati NTB Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/9/1717911646011-xhxye.jpeg)
Kejati NTB Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram
Hal ini sebagai bentuk kontrol Kejati terhadap kinerja Kejari-Kejari.
Hal ini sebagai bentuk kontrol Kejati terhadap kinerja Kejari-Kejari.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Mataram senilai Rp15,5 miliar yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mataram, mendadak melambat. Padahal, sebelumnya dari korps Adhiyaksa getol melempar kasus ini ke publik.
Terkait dugaan korupsi ini, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, saat ini tengah dilakukan supervisi. Hal ini sebagai bentuk kontrol Kejati terhadap kinerja Kejari-kejari di setiap daerah agar dapat mengevaluasi setiap perkembangan kasus yang sedang ditangani.
merdeka.com
Menurut Efrien, dengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Ibu Aspidsus Kejati NTB dalam hal ini bidang pidana khusus (Pidsus) selalu melakukan supervisi tiap penanganan perkara tipikor tiap satuan kerja di daerah," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Muhammad Harun Al Rasyid belum bisa memberikan keterangannya soal perkembangan terbaru kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejari Mataram telah meminta klarifikasi terhadap puluhan pengurus cabor lainnya. Jumlah cabor di Koni Mataram diperkirakan mencapai 40 cabor.
Semua cabor tersebut akan dimintai klarifikasi soal dana hibah Pemkot itu, tanpa terkecuali. Penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Para pihak yang telah memberikan klarifikasi ke penyidik sebelumnya, bakal kembali diundang menghadap.
Selama 3 tahun terakhir KONI Mataram mendapatkan dana hibah dari Pemkot Mataram sebesar Rp 15,5 miliar. Rinciannya, tahun 2021 mendapatkan anggaran sebesar Rp 2 miliar, tahun 2022 sebesar 3,5 miliar.
Sedangkan tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar. Nominal Rp 10 miliar tahun 2023 itu, diperuntukkan untuk pekan olahraga provinsi (porprov) senilai Rp 8 miliar. Sedangkan Rp 2 miliar untuk operasional.
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaKejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaKejati akan melakukan pemangilan kepada para tersangka pada 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya