Ketua KONI Kotim Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Dana Hibah
Ahyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
Ahyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang mencatut DANA Kaget? Modus penipuan semakin beraneka ragam bentuknya, salah satunya modus penipuan yang mencatut aplikasi DANA. Aplikasi uang elektronik kerep kali menjadi sasaran penipuan, salah satunya aplikasi DANA. Di mana marak penipuan yang mencatut DANA.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
Ketua KONI Kotim Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Dana Hibah
Ketua KONI Kotawaringin Timur (Kotim) Ahyar Umar buka suara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Ia pun mengaku pernah sekali menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Meski begitu, dalam perkaranya Kejati Kalteng dinilai terlalu terburu-buru dalam menaikkan kasus dugaan korupsi ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Saya sudah diperiksa sekali, tapi ada beberapa hal yang menurut saya tidak masuk akal. Karena, pertama penyelidikannya terlalu terburu-buru," kata Ahyar kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Ahyar menjelaskan, dalam menaikan status perkara dana hibah KONI Kotim ke tingkat penyidikan tersebut hanya dalam waktu tiga hari.
"Karena ini menyangkut angka, tidak mungkin bisa mereka lakukan dalam waktu tiga hari mereka sudah tetapkan, meningkatkan kasus ini jadi penyidikan," jelasnya.
Selain itu, Ahyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
"Saya melihatnya penyidikan ini sangat dangkal sekali karena pada saat konferensi pers tersebut KONI Kotim diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pembelian peralatan olahraga. Dalam hal ini belum dilakukan pendalaman karena pembelian alat olahraga adalah salah satu kerjaan kami di KONI," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi.
Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
"Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu," ujar Douglas.
Diketahui dugaan korupsi yang sedang diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng merupakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
Seharusnya, dana itu disalurkan KONI Kotim ke pengurus cabang olahraga (cabor). Namun, Kejati Kalteng mencium adanya dugaan dana tersebut tidak seluruhnya diterima oleh pengurus cabor.
"Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif," ujarnya.
Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
"Terjadi kesalahan prosedur dalam pembelanjaannya. Misalnya, dana yang seharusnya dibelanjakan pengurus cabor, namun ternyata pada praktiknya dilakukan pengurus KONI langsung," jelasnya.
Douglas menegaskan, bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut juga telah dibuat sedemikian rupa. Sehingga, diduga bukti tersebut tidak sesuai.
Sampai saat ini, pejabat struktural KONI Kotim serta beberapa pengurus cabor sudah diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng. Tim auditor Kejati Kalteng pun juga sudah mulai bekerja untuk menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi KONI Kotim ini