Kebut Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut, Bareskrim Segera Analisi Usai Cek Lokasi
Analisis pun akan segera dilakukan untuk menyimpulkan ada tidak tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan PON XXI Aceh dan Sumut tersebut.
Tim Bareskrim Polri telah menginvestigasi lokasi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), dalam rangka menindaklanjuti temuan kasus dugaan penyelewengan dana. Analisis pun akan segera dilakukan untuk menyimpulkan ada tidak tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan PON XXI Aceh dan Sumut tersebut.
"Untuk tim baru kembali besok Sabtu dari Aceh-Sumut setelah penutupan PON. Hasil dan temuan akan segera dianalisis dan dievaluasi untuk dilaporkan kepada pimpinan setelah tim kembali ke Jakarta," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).
Arief mengaku tidak bisa terburu-buru menyimpulkan adanya praktik tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumatera Utara.
"Masih menunggu hasil analisis dan evaluasi tim. Untuk sementara belum bisa disimpulkan (adanya korupsi) seperti itu,” kata Arief.
Sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo menegaskan siap menindak tegas dugaan penyelewengan dana dalam PON Aceh-Sumut 2024. Dito mengatakan, Kemenpora sangat terbuka jika ada keluhan dari masyarakat atau pihak lain.
Terlebih menurut Dito, sudah ada peraturan yang mengatur adanya satgas pengawalan tata kelola sehingga segala dugaan pasti akan segera ditindaklanjuti.
"Tadi saya sampaikan dalam Keppres nomor 24 dan nomor 2024 sudah ada Satgas Pengawalan Tata Kelola dan pastinya ini akan bertugas secara maksimal dan semuanya akan kita tindak tegas," kata Dito.
Menurut Dito, Kemenpora akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.
Dito menyebut, koordinasi terhadap dua lembaga penegak hukum itu lantaran bagian dari Satgas Penyelenggaraan PON.
"PON ini ada Satgas nomor 24 tahun 2024 yang dikeluarkan Bapak Presiden beberapa bulan lalu di dalamnya itu sudah juga termasuk Satgas untuk pendampingan tata kelola di mana dikepalai oleh Wakil Jaksa Agung beserta penegak hukum lainnya," kata Dito, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9).