Polri Kirim Tim Satgas Periksa Venue PON Aceh-Sumut Terkait Dugaan Korupsi
Polri mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui ada penyimpangan pengelolaan anggaran PON Aceh-Sumut.
Polri memastikan telah mengirim tim dari satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari Polda Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) untuk menangani permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut.
"Tim sudah berangkat ke Aceh dan Sumut, namun ini masih didalami terkait dengan arena mana yang akan dikunjungi tentunya itu membutuhkan proses dan waktu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago di Jakarta, Jumat (13/9).
Menurut dia, Polri mendapatkan informasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan juga masyarakat terkait fasilitas PON yang belum memadai. Padahal pesta olahraga nasional sudah bergulir.
Untuk itu, lanjut Erdi, berdasarkan informasi dan laporan tersebut, Polri membentuk Satgas yang terdiri dari Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumut, dalam rangka pendampingan dan memonitor, apakah ada indikasi kasus korupsi atau tidak.
"Polri membentuk tim satgas pendampingan, dan saat ini penyidik Bareskrim berkoordinasi bersama dengan Kemenpora, Kejagung, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam rangka menemukan tindak pidana korupsi pada kegiatan PON," tuturnya.
Erdi menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait kegiatan tersebut. Apabila ada masyarakat yang mengetahui terkait penyimpangan pengelolaan anggaran bisa disampaikan kepada Polri.
"Memang sudah berangkat ke dua daerah, namun masih didalami, tentu membutuhkan proses dan waktu, kalau sudah ada informasi atau kejelasan, maka akan disampaikan lagi," katanya, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, telah berkoordinasi dengan Menpora Dito Ariotedjo mengenai dugaan penyelewengan dana PON XXI Aceh-Sumut.
"Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumatera Utara Mabes Polri," jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa satgas pendampingan merupakan tim gabungan dari Tipikor Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Utara. Selain meninjau, kata dia, laporan dari Menpora melalui satgas akan ditelaah dan diklarifikasi oleh pihaknya.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII 2024 di Jawa Tengah, Bareskrim Polri menjadi bagian satgas bidang pendampingan tata kelola. Selain Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung juga menjadi bagian dari satgas tersebut.