Polri Masih Dalami Indikasi Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut
Satgas dari Bareskrim Polri bertolak ke lokasi penyelenggeraan PON XXI Aceh-Sumut pada Kamis, 12 September 2024.
Polri turut terlibat dalam pendampingan dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Sejauh ini, tim masih bekerjasama menelusuri dan mendalami perkara tersebut.
"Dari tim tersebut menyelenggarakan pendampingan atas dugaan pengelolaan anggaran yang akan nantinya terindikasi dengan kegiatan korupsi," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Sabtu (14/9).
Sejauh ini, tim Bareskrim Polri lewat satgas yang dibentuk tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam rangka menemukan perbuatan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut.
"Seperti apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri, dari hasil pendampingan tersebut apabila ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan keuangan, Polri siap melakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas dia.
Satgas dari Bareskrim Polri bertolak ke lokasi penyelenggeraan PON XXI Aceh-Sumut pada Kamis, 12 September 2024.
"Ini masih didalami terkait dengan venue-venue mana yang akan dikunjungi, tentunya itu membutuhkan proses dan waktu. Jadi kita tunggu saja, kalau memang sudah ada informasi atau penjelasan dari tim yang sudah berangkat akan kita sampaikan lagi," Erdi menandaskan.
Sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo, siap menindak tegas terkait adanya dugaan penyelewengan dana dalam PON Aceh-Sumut 2024. Ia mengatakan, Kemenpora sangat terbuka jika ada keluhan dari masyarakat atau pihak lain. Dia menegaskan, akan menindak tegas seluruh keluhan tersebut.
"Jadi ini kami ingin memberikan informasi kepada masyarakat memang kalau jika ada keluhan kami terbuka dan kami akan menindak tegas," ucap dia.
Terlebih, kata Dito, sudah ada peraturan yang mengatur adanya satgas pengawalan tata kelola sehingga segala dugaan pasti akan segera ditindaklanjuti.
"Tadi saya sampaikan dalam Keppres nomor 24 dan nomor 2024 sudah ada Satgas Pengawalan Tata Kelola dan pastinya ini akan bertugas secara maksimal dan semuanya akan kita tindak tegas," imbuh Dito.