Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menetapkan tersangka dan menahan mantan Ketua Bawaslu setempat, AG, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Tersangka memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar.
Tersangka AG merupakan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023. Dia diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Dalam operandinya, tersangka menandatangani naskah perjanjian hibah (NPHD) dan pakta integritas dana hibah serta surat pertanggungjawaban mutlak penggunaan dana hibah.
Tersangka juga memerintahkan dan mengarahkan penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan. Anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka AG juga diduga kuat ikut menerima aliran korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur pada kegiatan pengawasan Pilkada OKI Timur 2020. Saat itu, lembaga tersebut menerima hibah sebesar Rp16,5 miliar.
"Setelah ditemukan barang bukti, AG kami tetapkan tersangka," ungkap Kasi Intelijen Kejari OKU Timur Aditya C.Tarigan, Sabtu (31/8).
Tersangka dìsangkakan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Guna mempercepat penyidikan dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, tersangka dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Martapura selama 20 hari ke depan," kata Aditya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus uang sama. Yakni KR selaku pejabat pembuat komitmen, AW, dan MK selaku bendahara pengeluaran pembantu, yang semuanya sedang menjalani hukuman.
- PB PON Tidak Bisa Akomodir Semua Keluhan Soal Makanan Para Atlet, Ini Alasannya
- Carpal Tunnel Syndrome: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobatinya
- Dasco Ungkap Timses Ridwan Kamil-Suswono Tidak Banyak Artis: Kami Andalkan Anggota DPRD DKI di KIM Plus
- Antisipasi Macet Total, Polisi Arahkan Pengendara dari Cianjur ke Puncak Lewat Jalur Alternatif
- Jalan Menuju Puncak Bogor Kembali Dibuka Setelah Ditutup 8 Jam Lebih
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024