Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah
Alwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan (58), mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang diterimanya.
Alwi terbelit kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada 2020 sebesar Rp24 miliar.
"Kami mengajukan banding. Di persidangan klien kami (Alwi Mujahit Hasibuan, red) telah menyatakan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim," kata Julisman, tim penasihat hukum terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, dikutip dari Antara, Sabtu (17/8).
Upaya hukum banding tersebut, lanjut dia, ditempuh karena apa yang dituduhkan terhadap kliennya mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan tidak terbukti.
Bahkan, bebernya, dari fakta-fakta persidangan pihaknya menganggap tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum maupun putusan majelis hakim.
"Enggak ada yang terbukti. Fakta-fakta persidangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, baik dalam tuntutan maupun putusan," tegas Julisman.
Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan (58), dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Hakim Ketua Muhammad Nazir mengatakan, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Nazir saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (16/8).
Selain pidana penjara, lanjut Nazir, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita dan dirampas negara.
"Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Nazir.
Hakim menyatakan, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis 10 tahun penjara diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun.
- Bukan KASN, Laporan Pelanggaran ASN Selama Pilkada 2024 Ditangani BKN
- Mitigasi Kemacetan Horor di Kawasan Puncak, Pemerintah Siapkan Opsi Kereta Gantung
- Bawaslu Tindaklanjuti 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
- Mantan Karyawan Ungkap Dua Tahun Jadi Korban Penyiksaan Bos Perusahaan Animasi
- KPK Minta Pansel Proses Wawancara Capim KPK Digelar Terbuka: Demi Menjaga Akuntabilitas
Berita Terpopuler
-
PP Muhammadiyah Temui Jokowi, Sampaikan Terima Kasih dan Penghargaan
merdeka.com 17 Sep 2024 -
VIDEO: Kata-Kata Spontan Prabowo Terkejut Ibu Iriana Nimbrung Ikut Foto Bareng di IKN
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Resmikan Kantor FIBA di Indonesia, Jokowi Harap Lahirkan Banyak Atlet Berprestasi
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
merdeka.com 17 Sep 2024