Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) membongkar kasus korupsi dana anggaran insentif kepada para tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Jabar terdapat kerugian negara Rp5.400.550.763," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Kamis (28/12).
Dari kasus ini, polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC. Dia merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, selaku mantan kepala ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu.
Dasar laporan Polda Jabar dalam penanganan perkara ini adalah laporan polisi nomor:LPA/361/VI/2022/SPKT.
Modus tersangkaa yaitu membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi para Nakes yang menangani Covid-19. Kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
"Peristiwa tersebut dilakukan tersangka HC dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan, untuk mendapatkan uang insentif," terangnya.
Hasil pencairan dari tenaga kesehatan tersebut dikumpulkan dan kemudian sebagian uang digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19.
"Dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi serta kepentingan pribadi, sehingga tidak sesuai peraturan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, HC terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
berita untuk kamu.
- Darojatun Darojatun
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaKomjen Polisi (Purn) Oegroseno mengungkap rahasia saat dirinya masih mengabdi di Polri.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca Selengkapnya