Begini Modus Pengajuan Fiktif Nakes Saat Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu
Hasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Hasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Begini Modus Pengajuan Fiktif Nakes Saat Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu
Seorang mantan kepala ruangan Covid-19 di UPTD RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi membuat pengajuan dana insentif bagi tenaga Kesehatan yang menangani pasien Covid-19.
Namun, semua itu dilakukan dengan data fiktif hingga anggaran miliaran Rupiah diduga dinikmati untuk diri sendiri.
Tersangka diketahui berinisial HC yang berstatus egawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) melakukan modus ini pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
HC membuat data fiktif 180 tenaga Kesehatan untuk pengajuan. Lalu, setelah uang diterima secara bertahap dan dialokasikan untuk kas rumah sakit hingga menggunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat yang melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan akhirnya menangkap HC.
Penyidik menyita sejumlah dokumen, di antaranya surat keputusan nakes yang menangani Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu.
“Total dana yang disita mencapai 4.857.085.229,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Modus operandi tersangka mengajukan data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Setelah itu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," dia melanjutkan.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, ada beberapa uang yang diberikan kepada nakes setelah pengajuan cair.
Namun, ada juga dana yang digunakan untuk keperluan pribadi. Menurut dia, hasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
"Hasil pencairan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk sebagai uang kas ruangan Covid-19 dan dibagikan ke nakes dan non nakes di rumah sakit dan untuk kepentingan pribadi. Penggunaaan tidak sesuai yang ditetapkan," imbuh Deni.
“Kami akan mengembangkan penyelidikan karena diduga ada tersangka lain,” pungkasnya.
Polisi menjerat HC dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 20 tahun. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.