Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Polisi menetapkan DS (53) Kepala UPTD Puskesmas Bojong tersangka korupsi. DS diduga melakukan pungutan yang bersumber dari anggaran tahun 2016 dan 2017 yang dialokasikan untuk Puskesmas Bojong.
kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12) seperti diberitakan Antara.
Edwar menyampaikan tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan.
kata Edwar.
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penyidik menetapkan Kepala Puskesmas Bojong tersangka dugaan korupsi.
Kapolres mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir ada enam sumber anggaran yang dipotong oleh tersangka DS.
"Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersangka, para pegawai penerima jasa pelayanan menerima uangnya tidak sesuai formulasi atau aturan yang ada," kata Kapolres.
Baca juga: Polres Purwakarta tangkap selebgram promosikan situs judi online
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1.035.386.182.
"Anggaran itu seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan Bojong. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas Bojong," kata dia.
Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).
Atas perbuatannya, pelaku ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres.
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaDari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya