Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Penyidik Tipikor Polda Riau melakukan penahanan terhadap dua mantan Direktur RSUD Bangkinang. Tersangka diduga melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018 yang merugikan negara lebih Rp6,9 miliar.
Kedua tersangka adalah dr WR, Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017, telah pensiun dini dan dr. AJ selaku Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018 yang saat ini bekerja sebagai staf di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan WR dan AJ ditetapkan sebagai tersangka, belum lama ini. Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Unit 4 Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
"Usai pemeriksaan, dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka dr WR dan dr AJ," ujar Nasriadi kepada merdeka.com, Senin (18/3).
Nasriadi menjelaskan untuk saksi yang telah diperiksa yaitu pegawai negeri sebanyak 24 orang dan pihak ketiga atau swasta sebanyak 19 orang.
Sejumlah saksi juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus untuk mendalami kasus ini. Termasuk mantan Kadiskes Kampar Nurbit, dia menjabat periode 2017-2018 sekaligus sebagai Dewan Pengawas BLUD.
Sedangkan Plt Kadiskes Kampar dr Asmara Fitrah Abadi belum diperiksa dalam statusnya sebagai kepala dinas. Namun, Asmara pernah menjabat sebagai Dirut RSUD Bangkinang pada 2019 lalu.
Nasriadi menjelaskan kasus yang menjerat WR dan AJ berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari.
Arvina sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Putusannya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menghukum Ervina dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ervina dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim juga menghukum Ervina membayar uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp6.892.246.181,04 karena terdakwa telah mengembalikan uang Rp100 juta. Apabila UP tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.
"Berdasarkan putusan itu, penyidik melakukan tindak lanjut dan pengembangan kasus dengan melakukan penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan penahanan terhadap tersangka lainnya yang diduga kuat dilakukan oleh," jelas Nasriadi.
Dia menyebut, selaku Direktur RSUD Bangkinang juga sebagai Pimpinan BLUD, kedua tersangka bersama bendahara pengeluaran mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif.
Mereka juga membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga menimbulkan kerugian negara.
Menurut Nasriadi, Direktur RSUD Bangkinang TA 2017 menandatangani 104 lembar cek dan TA 2018 menandatangani cek sebanyak 60 lembar cek yang diajukan oleh bendahara, Arvina, tanpa didukung dengan rekapan nominal SPj.
"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI, kerugian keuangan negara senilai Rp6.992.246.181,04. Rincian untuk Tahun Anggaran 2017 senilai Rp2.025.089.849 dan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp4.967.156.332,04," kata Nasriadi.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.