KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara pada kasus korupsi proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
"Kurang lebih Rp120 miliar nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (15/3).
Ali menyebut pengadaan perabotan yang dikorupsi untuk rumah dinas DPR di kawasan Kalibata dan Ulujami.
"Betul betul, jadi ada dua, untuk pengadaan peralatan rumah jabatan anggota DPR RI baik yang di Kalibata maupun Ulujami," ucap Ali.
"Jadi untuk pengadaan rumah dinasnya, peralatan ruang tamu, ruang makan, peralatannya, meja dan lain-lain," sambungnya.
Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yang merupakan pihak pelaksana. Modus yang digunakan juga dengan cara bukan memakai nama perusahaan itu.
"Salah satu modusnya kan kemudian ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu," jelasnya.
Sebelumnya, KPK Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyebut kasus korupsi pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI tahun anggaran 2020 diduga adanya penggelembungan harga atau mark up.
"Ini kasusnya kalau enggak salah mark up harga," kata Alex kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Rabu (6/3).
Alex menyebut dalam proyek tersebut, adanya peningkatan harga yang dilakukan secara berkelompok. Namun, dia tidak merinci berapa nilai mark up dari pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI. "Katanya mahal padahal di pasar gak seperti itu," ungkap dia.
Dalam kasus ini, tujuh orang dicegah ke luar negeri. "Setidaknya ada 7 orang yang dicegah agar tidak kepergian luar negeri yang terdiri dari penyelenggara negara dan juga swasta," ujar Ali Fikri, Selasa (5/3).
Pencegahan tersebut, sehubungan dengan kebutuhan penyelidikan untuk mendalami kasus korupsi yang diduga juga turut terlibat Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Nantinya juga ketujuh orang tersebut bakal diperiksa oleh penyidik KPK.
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
"Ini adalah proses penyelenggara yang terus kami lakukan sehingga diharapkan para pihak yang dicegah ini nantinya dapat kooperatif dan tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman yang juga dari pihak swasta.