Duduk Perkara Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Senilai Rp120 Miliar Diduga Berbuntut Penggeledahan KPK
Dugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.
Dugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.
"Benar ada giat tersebut (penggeledahan)," ucap epala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).
"Kurang lebih Rp120 miliar nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini," kata Ali.
"Jadi untuk pengadaan rumah dinasnya, peralatan ruang tamu, ruang makan, peralatannya, meja dan lain-lain," ujar Ali.
"Salah satu modusnya kan kemudian ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu," kata Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI tahun anggaran 2020 setelah ditemukan unsur penggelembungan harga alias 'mark up'.
Alex menyebut dalam proyek tersebut ada peningkatan harga dilakukan secara berkelompok. Namun demikian, Alex tidak merinci berapa nilai mark up dari pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI.
KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang dari pihak penyelenggara dan swasta ke luar negeri terkait pengusutan dugaan korupsi proyek rumah dinas anggota DPR.
"Betul yang kami melakukan pencegahan agar tidak kepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Setidaknya ada 7 orang yang dicegah agar tidak kepergian luar negeri yang terdiri dari penyelenggara negara dan juga swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3).
Sementara itu, berdasarkan informasi dihimpun sejumlah pihak yang dicegah tersebut di antaranya Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman, swasta.
Bersamaan dengan itu juga, komisi anti rasuah telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan korupsi rumah dinas DPR RI. Pada kasus peristiwanya, pelaku yang terlibat diduga melakukan pelanggaran terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Sementara pada objek korupsinya berupa segala kelengkapan rumah jabatan, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain.
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaKPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKPK belum menjelaskan lebih lanjut terkait apa saja yang didapat penyidik dari hasil penggeledahan kemarin. Hanya saja tiga koper sempat dibawah keluar.
Baca Selengkapnyaintinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca Selengkapnya