Duduk Perkara Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Senilai Rp120 Miliar Diduga Berbuntut Penggeledahan KPK
Dugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.
Dugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Senilai Rp120 Miliar Diduga Berbuntut Penggeledahan KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung secretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penggeledahan saat ini masih berlangsung.
"Benar ada giat tersebut (penggeledahan)," ucap epala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).
Penyidik KPK sebelumnya tengah mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan proyek perabotan pada rumah dinas DPR RI. Dugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.
"Kurang lebih Rp120 miliar nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini," kata Ali.
Ali menjelaskan, proyek rumah dinas DPR itu untuk anggota DPR di Kalibata maupun Ulujami.
"Jadi untuk pengadaan rumah dinasnya, peralatan ruang tamu, ruang makan, peralatannya, meja dan lain-lain," ujar Ali.
KPK sudah mengantongi beberapa perusahaan diduga terlibat dalam kasus tersebut selaku pelaksana. Modus digunakan dengan cara bukan memakai nama perusahaan tersebut.
"Salah satu modusnya kan kemudian ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu," kata Ali.
Penggelembungan Harga Perabotan Rumah Dinas DPR
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI tahun anggaran 2020 setelah ditemukan unsur penggelembungan harga alias 'mark up'.
Alex menyebut dalam proyek tersebut ada peningkatan harga dilakukan secara berkelompok. Namun demikian, Alex tidak merinci berapa nilai mark up dari pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI.
Setjen DPR Dicegah KPK
KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang dari pihak penyelenggara dan swasta ke luar negeri terkait pengusutan dugaan korupsi proyek rumah dinas anggota DPR.
"Betul yang kami melakukan pencegahan agar tidak kepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Setidaknya ada 7 orang yang dicegah agar tidak kepergian luar negeri yang terdiri dari penyelenggara negara dan juga swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3).
Sementara itu, berdasarkan informasi dihimpun sejumlah pihak yang dicegah tersebut di antaranya Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman, swasta.
Bersamaan dengan itu juga, komisi anti rasuah telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan korupsi rumah dinas DPR RI. Pada kasus peristiwanya, pelaku yang terlibat diduga melakukan pelanggaran terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Sementara pada objek korupsinya berupa segala kelengkapan rumah jabatan, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain.