KPK: Nilai Proyek Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Rp 3,03 Triliun
Nilai proyek yang mencapai nilai triliunan Rupiah tersebut untuk pengadaan 5 juta set APD.
Nilai proyek yang mencapai nilai triliunan Rupiah tersebut untuk pengadaan 5 juta set APD.
KPK: Nilai Proyek Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Rp 3,03 Triliun
Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri membenarkan, dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan sudah masuk ke tahap penyidikan. Menurut Ali, dugaan rasuah tersebut terjadi pada tahun anggaran (TA) 2020-2022 dengan nilai proyek Rp3,03 triliun.
“Sesuai penjelasan pimpinan, benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19,” kata Ali melalui keterangan tertulis diterima, Jumat (10/11).
“Nilai proyek mencapai Rp3,03 T untuk 5 juta set APD,” imbuh Ali.
Ali juga membenarkan, karena sudah masuk ke tahap sidik artinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun mengacu pada kebijakan KPK saat ini, maka identitas para tersangka belum dilakukan kecuali pada saatnya nanti jelang proses penahanan.
Ali menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” dia menandasi.
Sebelumnya diberitakan, pengadaan APD untuk Covid-19 sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.
PN Jaksel memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan BNPB.
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp316 miliar.
"Sepamahaman kami ini terjadi sebelum pak BGS sebagai menkes," ungkap Siti Nadia kepada wartawan, Jumat (10/11).
Meski demikian, Siti enggan membeberkan lebih lanjut akan hal itu. Ia hanya menyebut akan mengikuti semua proses yang sedang dilakukan oleh KPK.
"Kita ikuti dulu prosesnya," kata dia.