Hasil Audit Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Rampung, KPK: Upaya Paksa Segera Dilakukan
KPK bakal segera menetapkan pihak yang akan dijadikan tersangka dan lakukan penahanan
KPK memang belum merilis siapa pihak yang dijadikan tersangka ata saksi korupsi pada saat masa Pandemi Covid-19
Hasil Audit Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Rampung, KPK: Upaya Paksa Segera Dilakukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil audit forensik pada kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. Untuk selanjutnya, tim penyidik bakal melakukan upaya paksa.
"Kalau kita sudah yakin unsur-unsur pasalnya sudah terpenuhi itu kita akan segera melakukan upaya paksa, tunggu saja," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (5/7).
Berdasarkan kecukupan alat bukti salah satu unsurnya berupa kerugian negara.
Untuk selanjutnya KPK bakal segera menetapkan pihak yang akan dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
"Tentunya gini kecukupan alat bukti termasuk salah satunya kalau di pasal 2 dan 3 adalah adanya kerugian keuangan negara dimana paling dengan kerugian negara itu ada hasil perhitungan kerugian negara," ucap Asep.
Namun demikian, Asep tidak menyebutkan siapa pihak yang bakal dijadikan tersangka dari kasus tersebut.
Sejauh ini, KPK memang belum merilis siapa pihak yang dijadikan tersangka ata saksi korupsi pada saat masa Pandemi Covid-19 itu. Hanya saja sudah ada satu tersangka yang telah dikantonginya.
Hanya saja KPK belum akan mengungkapkan pihak yang akan bertanggungjawab hingga semua proses rampung.
"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menyebut akibat proyek pengadaan APD yang dikorupsi tersebut, pemerintah diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. KPK menyayangkan dugaan korupsi itu yang harusnya digunakan pada saat Pandemi Covid-19 tengah marak-maraknya.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata Ali.
"Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini," tutur Ali.