Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar hingga Rumah
Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK membeberkan, dalam pengadaan APD Kemenkes ini, para tersangka menggunakan dana siap pakai milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar hingga Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelisik kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sebuah robot yang digunakan untuk menangani Covid-19.
“Pada Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan automatic intelligence disinfection robot atau robot pembasmi virus Covid-19 senilai Rp500 juta," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (4/7).
Selain itu, ada juga barang sitaan lain berupa 2 unit apartemen dan 6 unit rumah milik tiga orang tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dan uang tunai Rp1,5 miliar.
"10 Face recognation access control terminal senilai Rp350 juta. Sebanyak 3 unit mobil dan 1 motor," ucap Tessa.
Tessa membeberkan, dalam pengadaan APD Kemenkes ini, para tersangka menggunakan dana siap pakai milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Tessa enggan membeberkan identitas pelaku.
Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.
PN Jaksel memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).
Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp316 miliar.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.