Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG
Dahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.
Dahlan mengaku tidak tahu secara persis soal pembahasan RUPS.
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina Tahun 2011-2014. Pemeriksaan itu pun hanya berlangsung kurang lebih 30 menit saja.
Usai diperiksa, Dahlan mengaku dicecar oleh penyidik soal rapat umum pemegang saham (RUPS) ketika dirinya masih menjabat sebagai Menteri.
"Oh tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di-RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS. cuma itu tok," kata Dahlan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/7).
Dahlan mengaku tidak tahu secara persis soal pembahasan RUPS pada pengadaan LNG tersebut. Sebab pembahasan itu tidak harus melulu dengan dirinya.
"Hmmm enggak tahu, kan enggak ada RUPS membahas itu," ujar Dahlan.
Ketika ditanya akan pernah komunikasi dengan mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan untuk membahas RUPS, dia mengaku hanya pernah membahas dengan direksinya.
"Ya tapi kan menteri punya Wakil Menteri, punya Deputi," ucap Dahlan.
Namun demikian, Dahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.
"Itu …. yang mungkin perlu di, misalnya timah ya yang sekarang ramai, itu juga dibilang itu aksi korporasi, ada yang berpendapat begitu," tutur mantan Menteri BUMN itu.
"Saya kira aset negara bukan aset negara, kekayaan negara bukan kekayaan negara, aksi korporasi bukan aksi, saya kira menarik," pungkasnya
KPK, dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi LNG Pertamina yang sempat menyeret mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan.
"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7).
Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu disusul dengan alat bukti yang cukup.
Hanya saja Tessa enggan unjuk membeberkan identitas daripada dua tersangka yang dimaksud dan baru akan disampaikan secara resmi melalui konferensi persnya.
"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," imbuh Tessa.