Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Geledah Kantor BNPB hingga Kemenkes
KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kemenkes RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Geledah Kantor BNPB hingga Kemenkes
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan tim penyidik beberapa waktu lalu. Namun dia belum bersedia merinci hari dan tanggal pasti penggeledahan.
Namun, Ali menyebut tim penyidik menggeledah gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga kantor pusat Krisis Kesehatan Kemenkes.
"Lokasi tersebut di antaranya adalah kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (21/11).
Ali mengatakan, dari penggeledahan itu tim penyidik menemukan transaksi keuangan yang diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Selain transaksi keuangan, tim penyidik juga menemukan bukti pembelian barang yang bernilai ekonomis.
"Dari proses kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak, termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Barang bukti itu akan disita untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para tersangka maupun saksi yang relevan. Ali berharap barang bukti ini akan menguatkan sangkaan pidana kepada para tersangka.
"Pendalaman lanjutan melalui penyitaan dan analisis atas temuan tersebut segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi, termasuk para tersangka," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dugaan korupsi itu yakni terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes saat pandemi Covid-19.
Bahkan, KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan.
"Ya sudah ada, itu sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kita tanda tangani," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.
Alex tak menampik dalam penyidikan kasus ini pihaknya sudah menentukan pihak yang akan bertanggung jawab. Hanya, Alex belum bersedia membeberkan nama tersangka dalam kasus ini.
"Kita sudah menetapkan tersangka," ucapnya.
Alex juga belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal dugaan rasuah pengadaan APD di masa pandemi tersebut. "Nama-namanya (tersangka) sudah ada semua, cuma saya lupa," ucap Alex.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Nilai kerugian itu masih terus ditelusuri penyidik.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/11).
Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi. PN Jaksel memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan BNPB.
Putusan ini diketok Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah dengan anggota Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp316 miliar.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.