Sudah Meninggal, Eks Anggota DPRD Ini jadi Tersangka Kasus Korupsi Bersama Pimpinan Cabang Bank BUMN
Penyidik belum dapat menahan tersangka EH karena hasil pemeriksaan dokter mengalami tekanan darah tinggi dan maag kambuhan.
Perbuatan keduanya membuat negara rugi sebesar Rp1.441.685.809.
Sudah Meninggal, Eks Anggota DPRD Ini jadi Tersangka Kasus Korupsi Bersama Pimpinan Cabang Bank BUMN
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank pelat merah setempat. Perbuatan keduanya membuat negara rugi sebesar Rp1.441.685.809. Para tersangka adalah Pimpinan Cabang Pembantu bank BUMN di Muara Dua OKU Selatan inisial EH dan EHS yang merupakan mantan anggota DPRD OKU Selatan. EHS telah meninggal dunia sehingga kasusnya tidak diproses.
"Benar, dua orang kami tetapkan tersangka. Tapi satu tersangka sudah meninggal dunia, yakni mantan anggota DPRD OKU Selatan," ungkap Kasi Intelijen David Lafinson Sipayung, Jumat (17/11).
David menjelaskan, kedua tersangka melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR tahun 2021 dan 2022. EH memiliki wewenang karena sebagai pimpinan cabang dan EHS selaku collection agent.
"Dari perhitungan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar," kata David.
Penyidik belum dapat menahan tersangka EH karena hasil pemeriksaan dokter mengalami tekanan darah tinggi dan maag kambuhan. Karena itu, tersangka dilakukan penahanan kota berdasarkan surat perintah penahanan Kajari OKU Selatan Nomor: Print-1754/L.6.23/Rt.1/11/20 23, tanggal 16 Nopember 2023.
"Kita lihat perkembangan nanti, jika memungkinkan barulah ditahan di lembaga pemasyarakatan," kata David.
"Kami sita beberapa alat bukti, ada juga perhitungan auditor forensik keuangan untuk mengetahui kerugian negara," kata David.