Kemenkumham Buka Suara soal Wamen Eddy Hiariej Berstatus Tersangka KPK
Kemenkumham berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Kemenkumham berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Kemenkumham Buka Suara soal Wamen Eddy Hiariej Berstatus Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Menanggapi hal itu, pihak Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kemenkumha, Tubagus Erif Faturahman mengatakan pihaknya akan berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” jelas Tubagus dalam pesan singkat diterima, Jumat (10/11).
Tubagus menambahkan, terkait bantuan hukum, hal itu harus dikoordinasikan lebih dulu dengan pihak terkait.“Bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.
Sebagai informasi, KPK sudah mengakui kasus dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
Proses laporan terhadap kasus ini dilakukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Berdasarkan informasi yang dimili, Sugeng menduga pemerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej dilakulan melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).