Istana Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
Eddy menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi pada Kamis (9/11) lalu.
Wamenkumham Eddy diduga menerima gratifikasi dari pengusaha tambang nikel.
Istana Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberitahuan penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Eddy sendiri menjadi tersangka pada Kamis (9/11) lalu.
"Sampai saat ini Kemensesneg juga belum menerima pemberitahuan penetapan (Eddy) sebagai tersangka dari KPK, Itu saja komentar yang ingin saya sampaikan," kata koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Kemensesneg, Jakarta, Kamis (23/11).
Ari tak bicara banyak mengenai status Eddy yang sudah menjadi tersangka. Dia menyerahkan persoalan itu ke KPK.
"Ini domain KPK, domain hukum, aparat penegak hukum," tutup Ari.
KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka terhadap Wamenkum HAM? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu,"
ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
merdeka.com
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/11). Eddy Hiariej hadir untuk mendampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Atas kehadiran Eddy pun menuai kritik dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman.
Dia meminta sebelum Yasonna menjelaskan pokok-pokok pembahasan dalam rapat, terlebih dahulu agar Eddy menjelaskan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham, apa yang lain tidak tahu status beliau ini diketahui status beliau wamenkumham ini tsk (tersangka). Ditetapkan tsk oleh KPK," kata Benny.
Dia meminta agar Eddy menjelaskan statusnya sebagai tersangka agar rapat kerja yang digelar hari ini tidak cacat hukum.
Namun, jika Eddy tak menjelaskan statusnya, Benny meminta agar Eddy untuk keluar dari ruang rapat Komisi III DPR RI.
"Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di luar ini. Oleh sebab itu, kami mohon agar clear dulu ya soal ini,"
tegasnya.
merdeka.com
Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar permintaan Benny disampaikan saat sesi tanya jawab usai Yasonna Laoly menjelaskan pokok-pokok yang akan dibahas dalam rapat kerja kali ini.
"Jadi gini Pak Benny nanti silakan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny sementara persoalanan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini jadi kita lanjut Pak Menkumham silakan," kata dia.
Eddy Hiariej saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.