Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah
Menkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Menkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, angkat suara terkait status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Diketahui, status tersangka Eddy Hiariej dipermasalahkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (21/11). Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta sebelum rapat dimulai status Eddy dijelaskan.
Namun, jika tidak dijelaskan Benny meminta agar Eddy keluar dari ruang rapat.
Namun, Yasonna meminta agar kasus yang menimpa Eddy harus tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah.
"Ini kan proses yang, dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini, silahkan saja. Kita menghormati proses-proses seperti itu, pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah," ucap dia.
Lebih lanjut, Yasonna mengaku dirinya sudah meminta laporan langsung kepada Eddy terkait perkara yang menimpa dirinya.
"Saya minta tadi laporan dari Pak Wamen, sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak, saya belum baca sih. Tapi menurut beliau sudah ada, nanti akan coba saya cek," ujarnya.
Yasonna mengaku, pihaknya juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret dirinya.
"Enggak, normal-normal saja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa," imbuh Yasonna.
Johanis menyebut pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai prosedur yang berlaku.
"Karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan, kan, karena menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu," ujar Johanis dalam keterangannya, Selasa (21/11).
Johanis menyebut pihaknya selalu meminta tim penyidik untuk menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia meminta setiap perkara harus ditangani dengan teliti dan cermat.
"Tentunya memeriksa dengan baik, cermat, saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," dia menandasi.