Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Hakim menyatakan, penetapan status tersangka Eddy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Hakim menyatakan, penetapan status tersangka Eddy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Gugatan praperadilan eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, atas status tersangkanya dimenangkan Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan, penetapan status tersangka Eddy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ungkap Hakim tunggal Estiono saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1)
Hakim menjelaskan, dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon dalam hal ini KPK terhadap Eddy selaku pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menghukum termohon membayar biaya perkara," ujar Hakim Estiono,
Dalam gugatannya, Eddy menyatakan, penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi oleh KPK cacat secara yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
Eddy meminta hakim agar memerintahkan KPK menghentikan seluruh rangkaian penyidikan. Serta pemblokiran rekening, berpergian luar negeri hingga penyitaan dinyatakan tidak sah.
Dalam perkaranya, KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Surat penetapan itupun juga telah ditandatangani oleh pimpinan KPK sekitar bulan November 2023 lalu.
Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Diantaranya Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta Helmut Hermawan.
Selain itu mantan Wamenkumham itu juga diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya