Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Selain kepada hakim, Edward Omar Sharif Hiariej juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno di Jakarta, Rabu (20/12).
Iwan mengatakan, telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Selain kepada hakim, pihaknya juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.
"Nanti setelah isoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu," katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan perkara praperadilan mantan Wamenkumham tersebut.
"Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan," katanya.
Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilannya.
Namun, KPK mengajukan keberatan atas pencabutan tersebut.
“Betul ada pencabutan permohonan dari pemohon, tapi termohon mengajukan keberatan secara lisan. Hakim sarankan supaya tertulis, sidang diskors sampai isoma, kalau benar keberatan pihak termohon, maka sidang dilanjutkan,” jelas Djuyamto.
Sebelumnya, Eddy Hiariej, Yogie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Permohonan dimasukkan pada Senin (4/12) di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie menyampaikan dalam permohonannya itu juga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan penetapan pada 9 November 2023 di media massa.
"Surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan tersangka itu baru ditandatangani dan diberikan kepada kami pada 27 November dan sprindik ditandatangani pada 24 November 2023," katanya.
Hal ini, kata dia, merupakan sesuatu yang merupakan pelanggaran serius dari hukum acara pidana dan menimbulkan tanda tanya tentang apa alasan melakukan hal itu.
Selain itu, Luthfie menambahkan, penetapan tersangka itu juga tidak dimulai dari adanya alat bukti maupun pemeriksaan terhadap ahli atau saksi yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.