KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan status tersangka yang dilayangkan mantan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bersama dua asisten pribadinya Yogi Arie Rukamana dan Yosi Andika Mulyadi tidak beralasan.
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej Cs dalam agenda menjawab tuntutan pemohon.
"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan para pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," kata Biro Hukum KPK dalam petitumnya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
KPK menegaskan penetapan ketiganya sebagai tersangka kasus gratifikasi adalah sah secara hukum dan dan mempunyai kekuatan mengikat.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Dik/147/DIK.00/11/2023 untuk Eddy, lalu Sprin.Dik/149/DIK.00/11/2023 untuk Yogi dan, Sprin.Dik/148/DIK.00/11/2023.
Lembaga antirasuah itu juga meminta kepada hakim tunggal yang menangani perkara itu menyatakan penetapan tersangka sah.
Selain itu, KPK meminta hakim menolak terkait permohonan kubu Eddy Cs yang meminta kepada hakim agar membuka rekening hingga larangan berpergian ke luar negeri yang telah ajukan lembaga antirasuah.
"Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan pemblokiran rekening penggeledahan, penyitaan, dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap diri para pemohon adalah sah dan berdasar hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," kata biro hukum lembaga anti rasuah.
"Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat."
Di akhir petitumnya, pihak KPK menuntut Eddy Cs membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya.
Diberitakan sebelumnya, Eddy Cs menggugat atas penerapan status 'tersangka' oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Eddy Cs menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK cacat secara yuridis atau bertentangan dengan hukum.
Kuasa hukum Eddy Cs, Luthfie Hakim beranggapan bahwa landasan penerapan tersangka tersebut harus didasarkan pada fungsi instrumentasi asas legalitas dalam hukum acara pidana yang mengandung makna. Bahwasanya dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang aparat penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana dengan tetap merujuk pada due process of law yang berlaku secara universal.
Maka dari itu, Luthfie menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan," tegas dia.