Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan status tersangka yang dilayangkan mantan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bersama dua asisten pribadinya Yogi Arie Rukamana dan Yosi Andika Mulyadi tidak beralasan.


Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej Cs dalam agenda menjawab tuntutan pemohon.

"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan para pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," kata Biro Hukum KPK dalam petitumnya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK menegaskan penetapan ketiganya sebagai tersangka kasus gratifikasi adalah sah secara hukum dan dan mempunyai kekuatan mengikat.

KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Dik/147/DIK.00/11/2023 untuk Eddy, lalu Sprin.Dik/149/DIK.00/11/2023 untuk Yogi dan, Sprin.Dik/148/DIK.00/11/2023.

KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Lembaga antirasuah itu juga meminta kepada hakim tunggal yang menangani perkara itu menyatakan penetapan tersangka sah.

Selain itu, KPK meminta hakim menolak terkait permohonan kubu Eddy Cs yang meminta kepada hakim agar membuka rekening hingga larangan berpergian ke luar negeri yang telah ajukan lembaga antirasuah.

"Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan pemblokiran rekening penggeledahan, penyitaan, dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap diri para pemohon adalah sah dan berdasar hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," kata biro hukum lembaga anti rasuah.

"Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat."

Di akhir petitumnya, pihak KPK menuntut Eddy Cs membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya.<br>

Di akhir petitumnya, pihak KPK menuntut Eddy Cs membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya.

Diberitakan sebelumnya, Eddy Cs menggugat atas penerapan status 'tersangka' oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Eddy Cs menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK cacat secara yuridis atau bertentangan dengan hukum.

Kuasa hukum Eddy Cs, Luthfie Hakim beranggapan bahwa landasan penerapan tersangka tersebut harus didasarkan pada fungsi instrumentasi asas legalitas dalam hukum acara pidana yang mengandung makna. Bahwasanya dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang aparat penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana dengan tetap merujuk pada due process of law yang berlaku secara universal.

Maka dari itu, Luthfie menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan," tegas dia.

Maka dari itu, Luthfie menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penetapan tersangka terhadap kliennya itu.<br>
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!
Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!

Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini

Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya