Wamenkumham Eddy Diduga Terima Suap Rp3 Miliar, Ketua Kompolnas: Semua harus Ditunjuki dengan Bukti
Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
Wamenkumham Eddy Diduga Terima Suap Rp3 Miliar, Ketua Kompolnas: Semua harus Ditunjuki dengan Bukti
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol Purn Benny Joshua Mamoto ikut angkat bicara terkait dugaan penerimaan suap oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
"Semua harus ditunjuki dengan bukti, karena kalau tidak nanti akan menimbulkan fitnah," kata Benny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (12/12).
Benny menegaskan, segala informasi yang beredar sifatnya masih belum pasti dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang.
"Itu tentunya nanti segala informasi yang ada pasti ditindaklanjuti oleh aparat," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat asisten pribadi Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rukmana, seorang pengacara yang juga orang kepercayaan Eddy Hiariej bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Helmut Hermawan.
Helmut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 di rutan KPK.
Alex mengatakan, kasus ini bermula saat adanya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepermilikan.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.
Kemudian sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang antara lain dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Yogi dan Yosi.
Dalam pertemuan disepakati Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Eddy Hiariej kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya.
Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy Hiariej sejumlah sekitar Rp4 miliar.
Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dan untuk itu Eddy Hiariej bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Reporter magang: Nayla Shabrina