Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
FOTO: Diduga Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Tahan Mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan, Ini Kondisinya Usai Berompi Tahanan
KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH), tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, pada hari Kamis (7/12/2023).
Saat penahanan, Helmut Hermawan tampak duduk di kursi roda dengan pengawalan sejumlah petugas KPK.
Helmut Hermawan ditahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri itu diduga sebagai pihak yang memberi uang kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Helmut yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK itu dihadirkan KPK dalam jumpa pers penetapan tersangka.
Kasus ini bermula ketika Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan ke Bagian Pengaduan Masyarakat itu, IPW menduga EOSH menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri).
Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangannya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (7/12/2023).
Dia menyatakan akan menahan Helmut selama 20 hari.
"Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK,"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.