Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Gugatan Eddy atas status tersangkanya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap KPK digelar sore hari.
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Gugatan praperadilan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memasuki tahap akhir.
Gugatan Eddy diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (30/1).
Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
"Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof Dr.Eddward O Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari ini Selasa tanggal 30 Januari 2024," ucap Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (30/1).
Djuyamto menyebut gugatan Eddy atas status tersangkanya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap KPK digelar sore hari.
"Pukul 15.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan," katanya.
Pada saat sidang gugatan bergulir, Eddy sempat mencabut gugatannya di hadapan majelis hakim yang mengadili. Alasan pencabutan itu pun tidak dijelaskan secara rinci oleh kuasa hukum Eddy.
"Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan,"
ujar kuasa hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno.
merdeka.com
KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Surat penetapan itupun juga telah ditandatangani oleh pimpinan KPK sekitar bulan November 2023 lalu.
Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Diantaranya Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta Helmut Hermawan.
Selain itu mantan Wamenkumham itu juga diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 di rutan KPK.
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kasus ini bermula saat adanya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepemilikan.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.
Kemudian sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang antara lain dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Yogi dan Yosi. Dalam pertemuan disepakati Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
Eddy Hiariej kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya.
Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy Hiariej sejumlah sekitar Rp4 miliar.
Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dan untuk itu Eddy Hiariej bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga Helmut kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung Eddy pada Helmut.
Kemudian Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH (Helmut) pada EOSH (Eddy) melalui YAR (Yogi) dan YAN (Yosi) sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," kata Alex.