Kasus Eddy Hiariej, KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna
Yasonna berpeluang diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangannya.
Yasonna berpeluang diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Yasonna berpeluang diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangannya untuk membuat terang kasus tersebut.
"Siapa pun yang kira-kira memiliki keterangan yang relevan untuk membuat terang perkara ini kami panggil. Ditunggu," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Minggu (10/12).
Asep mengatakan, proses penyidikan perkara yang menjerat Eddy Hiariej terus berjalan. Asep menyebut pihaknya bakal meminta keterangan terhadap para saksi dan tersangka untuk menguatkan sangkaan pidana terhadap Eddy.
"Setiap pihak yang datang ke sini sebagai saksi untuk dimintai keterangan penyidik memiliki alasan. Alasannya adalah ada keterangan yang kami butuhkan dari pihak tersebut untuk informasi dari pihak tersebut supaya menjadi lengkap informasi yang sedang kita bangun," kata Asep.
"Jadi kita buat konstruksi perkara itu tentunya dari keterangan keterangan atau informasi-informasi para saksi dan bukti-bukti yang kami temukan di TKP maupun di tempat-tempat lain waktu kami melakukan penggeledahan atau penyitaan," Asep menandaskan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
"Atas masuknya laporan masyarakat ke KPK yang memenuhi kelengkapan dengan basis informasi dan data yang kuat untuk kemudian dianalisis sehingga diperoleh adanya dugaan peristiwa pidana korupsi dan layak naik ke tahap penyelidikan dan dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan maka KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat asisten pribadi Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rukmana, seorang pengacara yang juga orang kepercayaan Eddy Hiariej bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Helmut Hermawan.
Helmut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 di rutan KPK.
Alex mengatakan, kasus ini bermula saat adanya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepermilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.
Kemudian sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang antara lain dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Yogi dan Yosi. Dalam pertemuan disepakati Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
Dia diperiksa sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12).
Baca SelengkapnyaEddy hanya berlalu sambil mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang telah menunggunya.
Baca SelengkapnyaEddy akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaMenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej berjanji akan kooperatif dalam proses pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK segera kembali memeriksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pekan ini.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya.
Baca Selengkapnya