Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Eddy Hiariej Sebagai Tersangka
Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya.
Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya.
Alasan KPK Belum Periksa Eddy Hiariej Sebagai Tersangka
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjawab tanda tanya soal kapan Wamenkumham Eddy Hiariej. Menurut Ali, Eddy akan diperiksa sebagai tersangka usai semua bukti siap dan saksi-saksi rampung diperiksa.
“Pemeriksaan tersangka semua semua sudah dilakukan, pengumpulan bukti, saksi dan lain-lain,” kata Ali melalui pesan singkat diterima, seperti dikutip Kamis (16/11).
Namun Ali belum mau menjawab kapan semua hal tersebut dirampungkan oleh penyidik KPK. Termasuk kapan nama Wamenkumham Eddy Hiariej diumumkan sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.
Diketahui, KPK mengakui kasus dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
Proses laporan terhadap kasus ini dilakukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Berdasarkan informasi yang dimiliki, Sugeng menduga permintaan gratifikasi dilakukan oleh Eddy Hiariej dilakukan melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).