Tak Tahu Keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej, Yasonna Minta Proses Hukum Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Yasonna mengaku tidak tahu keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.
Yasonna mengaku tidak tahu keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.
Tak Tahu Keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej, Yasonna Minta Proses Hukum Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly merespons penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasonna mempersilakan KPK melanjutkan proses hukum terhadap Eddy Hiariej.
Yasonna mempersilakan lembaga penegak hukum untuk memproses perkara tersebut. Namun Yasonna juga mengingatkan seluruh pihak untuk menerapkan asas praduga tidak bersalah.
"Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah," kata Yasonna ditemui usai membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Mengenai keberadaan Wamenkum HAM saat ini, Yasonna mengaku tidak tahu karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.
"Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kemenkum HAM Tubagus Erif Faturahman mengatakan bahwa Wamenkum HAM Eddy Hiariej tidak tahu mengenai penetapan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK terhadapnya.
Eddy Hiariej, kata Tubagus, belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Tubagus dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (10/11).
Mengenai status hukum Wamenkum HAM tersebut, Tubagus mengatakan Kemenkum HAM berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan putusan pengadilan.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," imbuh Tubagus.
Selain itu, Tubagus juga menyebut Kemenkum HAM akan berkoordinasi terlebih dahulu mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy Hiariej.
"Terkait bantuan hukum dari Kemenkum HAM akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ucap Tubagus.
Sebelumnya, KPK telah menandatangani surat penetapan Wamenkum HAM Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Eddy Hiariej dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.