Istana Belum Terima Surat Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka dari KPK
Kemensetneg akan menyampaikan surat tersebut ke Presiden Joko Widodo.
Kemensetneg akan menyampaikan surat tersebut ke Presiden Joko Widodo.
Istana Belum Terima Surat Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka dari KPK
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) hingga kini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penenetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyampaikan Kemensetneg akan menyampaikan surat tersebut ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Sampai sore hari ini, pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bp. Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK" kata Ari kepada wartawan, Kamis (29/11/2023).
"Jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg maka akan disampaikan ke Bapak Presiden," sambungnya.
Dia menuturkan bahwa saat ini Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Dubai, Uni Emirate Arab. Jokowi baru kembali ke Tanah Air pada Minggu, 3 Desember 2023.
"Seperti diketahui bersama Bapak Presiden sedang kunjungan ke luar negeri menghadiri World Climate Action Summit COP 28 di Dubai, PEA. Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pihaknya mengirimkan surat ke Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi perihal status hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Nawawi menyebut, surat itu sudah dikirim sejak dua hari lalu.
"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," ujar Nawawi Pomolango di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Selain itu, Nawawi juga memastikan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. Nawawi menyebut akan segera mengumumkan status tersangka Eddy Hiariej.
"Kemarin direktur penyidikan, saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan," kata Nawawi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pihaknya tak ingin tergesa-gesa dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Johanis menyebut pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai prosedur yang berlaku.
"Karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan, kan, karena menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu," ujar Johanis dalam keterangannya, Selasa (21/11).
Johanis menyebut pihaknya selalu meminta tim penyidik untuk menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia meminta setiap perkara harus ditangani dengan teliti dan cermat.
"Tentunya memeriksa dengan baik, cermat, saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," dia menandasi.