Jadi Tersangka Gratifikasi KPK, Eddy Hiariej Tetap 'Ngantor' di Kemenkum HAM
Meski berstatus tersangka, ternyata tidak mengganggu kinerja Eddy sebagai Wakil Menteri.
Meski berstatus tersangka, ternyata tidak mengganggu kinerja Eddy sebagai Wakil Menteri.
Jadi Tersangka Gratifikasi KPK, Eddy Hiariej Tetap 'Ngantor' di Kemenkum HAM
Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hingga saat ini masih tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya meskipun telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi bersama tiga orang lainnya berdasarkan laporan dari ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"Sejak Senin 13 November 2023 kemaren hingga saat ini, posisi beliau di Jakarta, tepatnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM melakukan rutinitas seperti biasa," ucap Koordinator Humas Setjen Kemenkumham RI Tubagus Erif dalam keterangannya, Selasa (14/11).
Erif menegaskan meskipun Eddy ditetapkan menjadi tersangka, hingga saat ini tidak akan mengganggu tugas Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu sebagai Wakil Menteri.
"Bahwa Wamenkumham tetap menjalankan tugas dan kewaijban sebagaimana mestinya," terangnya.
Saat penetapan tersangka dilakukan KPK, Kamis (9/11), rupanya Eddy sedang tidak di Jakarta. Begitu juga dengan Menkum HAM, Yasonna Laoly yang sedang berada di luar kota.
"Baik menteri maupun wamem saat ini masih di luar kota," ucap Arif saat dihubungi, Jumat (10/11).
Arif menambahkan, meskipun Eddy ditetapkan tersangka oleh KPK, pihak kementerian memastikan progres kerja di Kemenkum HAM tetap berjalan seperti biasa.
Arif juga yakin Eddy akan tetap tenang menghadapi kasus yang dituduhkan padanya.
"Tugas berjalan sebagaimana biasa, tidak terganggu, terinfo beliau sehat dan tenang menghadapi kasus ini," terang Arif.