Jadi Guru Besar UGM, Ini Sosok Eddy Hiariej Wamenkumham yang Tersandung Kasus Gratifikasi
Pihak UGM menyatakan prihatin atas kasus ini dan menyerahkan semuanya ke KPK.
Pihak UGM menyatakan prihatin atas kasus ini dan menyerahkan semuanya ke KPK.
Jadi Guru Besar UGM, Ini Sosok Eddy Hiariej Wamenkumham yang Tersandung Kasus Gratifikasi
Pada Kamis (9/11), Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Pelaporan kasus itu pertama kali dilakukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Lantas siapa sebenarnya sosok Eddy Hiariej? Berikut selengkapnya:
-
Siapa yang menghadirkan Eddy Hiariej sebagai ahli? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Kasus apa yang sedang diusut KPK terkait Eddy Hiariej? KPK bersikukuh terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret Eddy Hiariej.
-
Mengapa Eddy Hiariej diperiksa? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Dimana Eddy Hiariej ajukan gugatan praperadilan? Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah jadi tersangka? 'Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,' kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Mengutip Wikipedia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum adalah seorang akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum dan Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pada 23 Desember 2020, ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024.
Eddy sudah mendapat gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010.
Namanya muncul saat menjadi saksi ahli bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres 2019.
Selain itu, ia juga menjadi saksi kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017.
Dalam perjalanan kariernya, Eddy sudah menerbitkan sejumlah buku di antaranya Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009), Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009), Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010), Teori dan Hukum Pembuktian (2012), Hukum Acara Pidana (2015), dan Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016).
Sikap UGM
Terkait kasus yang menjerat guru besarnya, UGM menyerahkan pengusutan kasus tersebut pada KPK. Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan mengaku prihatin mengingat Eddy adalah salah satu kader terbaik yang dimiliki UGM.
“UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,”
kata Eddy, mengutip ANTARA pada Jumat (10/11).
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.