KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Eddy diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi bersama tiga orang lainnya
-
Bagaimana UGM menanggapi kasus Eddy Hiariej? UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,'
-
Mengapa Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi? Ia diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM terkait izin usaha pertambangan (IUP).
-
Mengapa Eddy Hiariej diperiksa? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Siapa yang melaporkan Eddy Hiariej? Pelaporan kasus itu pertama kali dilakukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa jabatan Eddy Hiariej saat ini? Pada Kamis (9/11), Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah di Pengadilan Jakarta Selatan setelah gugatan eks Wamenkumham, Eddy Hiariej dimenangkan hakim.
Pascaputusan itu, KPK bersikukuh terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret Eddy Hiariej.
"Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut."
Kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2).
KPK menilai, gugatan Eddy di PN Jakarta Selatan tidak menyinggung soal substansi materill penyidikan KPK. Namun demikian, KPK akan melakukan melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas dia.
"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH," kata Ali Fikri.
KPK kembali menegaskan sangat menghormati putusan hakim yang memenangkan gugatan Eddy Hiariej. Putusan hakim sedianya mejadi sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.
Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut sempat dicabut oleh guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. Namun setelahnya kembali diajukan.
Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).