Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!
Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bersama dua asisten pribadinya Yogi Arie Rukamana dan Yosi Andika Mulyadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Dalam amar gugatannya, Eddy menilai surat perintah penyidikan untuknya, Yogi dan Yosi sebagaimana sprindik nomor: Sprin.Dik/147/DIK.00/11/2023, lalu Sprin.Dik/149/DIK.00/11/2023 dan Sprin.Dik/148/DIK.00/11/2023 cacat secara yuridis atau bertentangan dengan hukum.
Oleh karena itu, Eddy Cs menilai penetapan tersangka suap dan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tidak sah.
"Dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal," ujar Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Luthfie Hakim dalam petitum dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/12).
Luthfie beranggapan bahwa landasan penetapan tersangka tersebut harus didasarkan pada fungsi instrumentasi asas legalitas dalam hukum acara pidana yang mengandung makna.
Bahwasanya dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang aparat penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana dengan tetap merujuk pada due process of law yang berlaku secara universal.
Maka dari itu, Luthfie menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan," kata Luthfie.
Selain itu, Luthfie juga meminta kepada majelis hakim agar KPK mengembalikan seluruh rekening, hak untuk bepergian ke luar negeri, hasil sitaan saat penggeledahan dan sebagainya.
Luthfie meminta agar barang-barang tersebut dapat dikembalikan dalam kurun waktu 3X24 jam usai putusan dibacakan.
Menurut Luthfie, keputusan KPK menetapkan kliennya tersangka tidak sah sehingga meminta agar segala hak hukum Eddy Cs atas upaya-upaya paksa dapat dipulihkan.
Sebagaimana diketahui, meskipun KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka, hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Padahal, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, selaku penyuap Eddy sudah ditahan sejak Kamis, 7 Desember 2023.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan alasan penyidik KPK belum menahan Eddy.
"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilan itu paling lama dua minggu selesai. Jadi kita bersabar saja dulu, daripada kita melakukan proses pemeriksaan, penyidikan, sementara nantinya permohonan praperadilannya diterima," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (14/12).
Johanis menambahkan, pemanggilan dan pemeriksaan Eddy Hiariej yang sedang mengajukan upaya hukum praperadilan ini akan sia-sia jika PN Jaksel menerima permohonan gugatan praperadilan tersebut.
"Kalau kita manggil sementara proses praperadilannya diterima, kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu dan biaya," kata Johanis.
Oleh karena itu, KPK menunggu putusan akhir sidang praperadilan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Eddy Hiariej.
Jika hakim PN Jaksel menolak praperadilan Eddy, maka penyidik akan langsung memanggil dan memeriksa Eddy sebagai tersangka.
"Jadi, lebih ideal kalau kita pending untuk sementara waktu, karena proses praperadilan juga paling lama 14 hari seingat saya sudah diputus. Setelah itu kita proses pemeriksaan lebih lanjut, kita panggil lagi secara sah menurut hukum," kata Johanis.