KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
Ia juga menggarisbawahi pada gugatan Praperadilan Eddy hanya syarat perihal penetapan tersangkanya saja.
Ia juga menggarisbawahi pada gugatan Praperadilan Eddy hanya syarat perihal penetapan tersangkanya saja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyatakan sikap hukum setelah kalah gugatan praperadilan dari mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif alias Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK mengaku akan terlebih dahulu salinan putusan dan mempelajarinya.
"KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/1).
Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Dua alat bukti itu pun yang menjadi modal bagi KPK melakukan pengusutan.
Meskipun pada saat proses persidangan, hakim yang menangani menyebut alat bukti yang dilampirkan KPK dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai.
Ia juga menggarisbawahi pada gugatan Praperadilan Eddy hanya syarat perihal penetapan tersangkanya saja.
"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," pungkas dia.
Kendati demikian, KPK tetap menghormati keputusan hakim tunggal yang telah menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah.
Sebagaimana diketahui hakim memutuskan status 'tersangka' dugaan kasus korupsi Eddy tidak sah. Adapun yang jadi pertimbangan hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah lantaran bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak sah.
"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
.
merdeka.com
Oleh karenanya ia berpendapat penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon," pungkas dia.
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaSampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaEddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca Selengkapnya