KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku bingung dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej dalam kasus korupsi.
Alex mengatakan, lembaga antirasuah selama ini tidak ada masalah menggunakan Undang-undang (UU) KPK dalam melandasi kecukupan alat bukti untuk menetapkan seseorang tersangka.
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menyatakan bahwa penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena sejumlah pertimbangan.
Salah satunya mengenai alat bukti. Hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka tidak sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang KPK Pasal 44 ayat 2 yang berbunyi Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.
"Jadi KPK sudah 20 tahun, SOP yang digunakan selama ini seperti itu, dan tidak ada persoalan," ujar Alex kepada wartawan, Kamis (1/2).
Alex mengatakan, KPK akan mengkaji lebih dalam soal pertimbangan hakim yang menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej tersebut berdasarkan pasal KUHAP. Sebab, Undang-Undang yang digunakan KPK dalam menjerat seseorang sebagai tersangka sudah inkrah di tangan Mahkamah Agung (MA).
"Tetapi terus akan kami kaji, kalau memang persoalannya mengenai alat bukti yang ditemukan pada saat penyelidikan, dan mengabaikan pasal 44, ya kita penuhi saja, kan tidak menghilangkan substansi perkara. Ini hanya terkait dengan masalah prosedural," pungkas Alex.
Putusan Praperadilan Eddy Hiariej
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan bahwa alat bukti menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang KPK Pasal 44 tidak memenui minimum dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai alat bukti untuk memutuskan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak sah.
"Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1).