UGM Prihatin Eddy Hiariej sebagai Kader Terbaik Malah jadi Tersangka
Selain menjabat sebagai Wamenkum HAM, Eddy diketahui berstatus sebagai Guru Besar bidang Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain menjabat sebagai Wamenkum HAM, Eddy diketahui berstatus sebagai Guru Besar bidang Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
UGM Prihatin Eddy Hiariej sebagai Kader Terbaik Malah jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Selain menjabat sebagai Wamenkum HAM, Eddy diketahui berstatus sebagai Guru Besar bidang Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Terkait kasus yang menimpa Eddy, Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan angkat bicara. Dahliana menyebut UGM merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Eddy.
"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," kata Dahliana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11).
Dahliana menyebut pihak UGM saat ini menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini KPK.
"UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Dahliana.
Penetapan tersangka
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan penetapan tersangka pada Wamenkum HAM Eddy Hiariej. Alex menyebut sudah dua pekan lalu surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangi oleh pimpinan KPK.
Selain Eddy, Alex menyebut KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Alex merinci tiga tersangka ini dua orang berstatus penerima gratifikasi dan satu orang berstatus pemberi gratifikasi.
"Penetapan tersangka Wamenkum HAM sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu dengan empat tersangka. Dari pihak penerima tiga (tersangka) dan pemberi satu (tersangka)," ungkap Alex.