Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.
Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
Penyidik Polres Bengkalis menduga Fadhilah menggunakan dana hibah tidak sesuai ketentuan. Ketika itu KPU mendapatkan dana hibah Rp40 miliar, namun yang dikorupsi diperkirakan sebanyak Rp4 miliar.
Saat ini Fadhilah ditahan di rutan Polres Bengkalis untuk proses lebih lanjut.
"Satu orang ditetapkan tersangka berinisial FAM mantan Ketua KPU Bengkalis, kerugian negara sekitar Rp4 miliar lebih. Setelah ditetapkan tersangka, FAM langsung kita tahan."
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Rabu (2/8).
Bimo menjelaskan dugaan korupsi itu terjadi pada 2020 saat Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2021-2024.
"Pemkab Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada KPU Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar," jelas Bimo.
Dari total anggaran dana hibah tersebut, pihak dari KPU Kabupaten Bengkalis menggunakan anggaran Rp35.590.438.121 sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per tanggal 3 Agustus 2021. "Sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp4.409.491.879 dan sudah dikembalikan ke Kas Pemkab Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021," ucap Bimo.Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat KPU RI Nomor: LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis, didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Sekretariat KPU Bengkalis maupun Ketua KPU Bengkalis saat itu."
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Menurut Bimo, Sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pengelola keuangan. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat KPU RI.
"Bahwa Ketua KPU Bengkalis (Fadhillah Al Mausuly) ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah. Ketua KPU Bengkalis berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis atau pemberi hibah," terangnya. "Akibat perbuatannya, Fadhillah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.