Terbukti Terima Rp1,3 M dan Mobil dari Caleg Buat Beli Suara, Anggota Bawaslu OKU Dipecat
Feru terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dan mobil dari calon legislatif untuk membeli suara.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan putusan pemecatan terhadap anggota Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Feru. Feru terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dan mobil dari calon legislatif untuk membeli suara.
Putusan dikeluarkan dalam sidang kode etik DKPP di Jakarta, Selasa (17/9). Putusan dibacakan ketua majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo. Perkara ini diadukan Barisan Pemantauan Pemilihan Sumsel (BP2SS). Teradu sebanyak dua anggota Bawaslu OKU, yakni Ahmad Kabul sebagai teradu I dan Feru teradu II.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu II Feru selaku anggota Bawaslu OKU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap ketua majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo seperti dalam siaran pers, Rabu (18/9).
DKPP menilai Feru terbukti mengetahui adaya transaksi uang yang dilakukan sopir pribadinya, Arya, senilai Rp1.340.000.000 dan mobil Toyota Raize senilai Rp230.000.000 melalui istrinya dari seorang caleg DPRD OKU dari PAN atas nama Misrawati. Uang dan mobil itu digunakan untuk membeli 4.200 suara dengan perhitungan Rp300 ribu per suara.
"Tindakan teradu II bertentangan dengan prinsif mandiri, jujur, profesional, dan akuntabel," kata Ratna.
Dalam perkara ini, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada teradu I Ahmad Kabul karena lalai menjalankan tugas pengawasan rekapitulasi hasil perolehan suara karena bertemu dengan teradu II dan caleg yang memberi uang.
Para terad terbukti melanggar Pasal 101 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.