Terkuak Alasan Korban Adukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP, Ungkit Janji yang Diingkari
DKPP membongkar alasan korban mengadukan Hasyim Asy’ari.
Menurut DKPP, Hasyim Asy’ari menggunakan relasi kuasa yang diperoleh dari jabatannya sebagai Ketua KPU untuk mendapatkan keinginan dan nafsu pribadinya terhadap korban.
Terkuak Alasan Korban Adukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP, Ungkit Janji yang Diingkari
Karir Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini berakhir. Dia terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menangani perkara tersebut mengungkap, korban yang mengadukan Hasyim Asy’ari adalah seorang wanita berinisial CAT.
DKPP juga membongkar alasan korban mengadukan Hasyim Asy’ari. Dalam salinan putusan yang diterima merdeka.com, Kamis (4/7), DKPP menyebut korban khawatir adanya konflik kepentingan.
“Patut untuk dimengerti bahwa pengaduan ini diajukan bukan sebagai sarana agar teradu untuk menepati janjinya mengingat hingga saat ini tidak ada satupun dari janji tersebut yang dilaksanakan teradu,” tulis DKPP dalam putusannya.
“Akan tetapi, pengaduan ini dilakukan karena pengadu melihat perbuatan teradu yang berupaya menjalin hubungan romantis dengan pengadu menimbulkan konflik kepentingan pribadi dari teradu dengan kepentingan lembaga KPU selaku penyelenggara pemilu yang melekat pada jabatan Ketua yang dimiliki oleh teradu,” sambung DKPP.
Menurut DKPP, Hasyim Asy’ari menggunakan relasi kuasa yang diperoleh dari jabatannya sebagai Ketua KPU untuk mendapatkan keinginan dan nafsu pribadinya terhadap korban.
Mengenai janji yang dimaksud adalah Hasyim Asy’ari berjanji akan menikahi korban. Namun, hingga korban mengadukan Hasyim Asy’ari, janji tersebut belum ditepati.
“Teradu tidak pernah sekalipun mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi teradu dengan pengadu yang sama-sama bekerja sebagai penyelenggara pemilu sehingga memiliki potensi adanya konflik kepentingan,” kata DKPP.
DKPP Heran Hasyim Asy’ari Janjikan Korban Rp4 Miliar
Dalam putusan yang sama, DKPP merasa heran dengan perilaku Hasyim Asy’ari. Dalam sidang yang digelar DKPP, terungkap Hasyim menjanjikan uang Rp4 miliar untuk korban berinisial CAT.
Uang itu sedianya akan diberikan Hasyim kepada korban sebesar Rp30 juta per bulan selama empat tahun. Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2016, gaji Ketua KPU hanya Rp43.110.000.
“Jumlah yang dijanjikan oleh teradu sangat tidak masuk akal apabila dilihat dari besaran gaji seorang Ketua KPU,” ucap DKPP.
DKPP juga menyinggung harta kekayaan Hasyim. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Maret 2023, harta Hasyim sebesar Rp9,5 miliar.
“Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan, setidak-tidaknya pertanyaan tentang etik,” sambung DKPP.
Pada Rabu (3/7), Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan sanksi untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Lulusan pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.