Cerita Dua Kasus Asusila yang Menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ketua KPU terkait kasus asusila dilaporkan anak buah.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ketua KPU terkait kasus asusila dilaporkan anak buah.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua KPU, karena terbukti melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari dipecat dari KPU? Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang memutuskan Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? DKPP akhirnya memutuskan memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU, lantaran terbukti melakukan perbuatan asusila.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
Cerita Dua Kasus Asusila yang Menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sidang kasus asusila diduga dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memasuki babak akhir. Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
DKPP Minta Jokowi Segera Ganti Hasyim Asy'ari
Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari, DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya.
Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP pada Kamis 18 April 2024, lantaran dinilai pelapor mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksual. Dalam laporannya, pelapor membawa belasan bukti seperti tangkapan layar percakapan, foto, dan video, serta bukti-bukti lainnya.
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim Asy'ari dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan dengan nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy.
Kubu Pelapor Ungkap Dugaan Asusila Dilakukan Ketua KPU
Kuasa hukum pengadu atau korban, Aristo Pangaribuan mengatakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara jelas menyalahgunakan jabatan dan fasilitas yang didapatkan untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.
Kuasa hukum korban lainnya, Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Maria mengatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," kata Maria.
Respons Ketua KPU
Hasyim Asy'ari sebelumnya merespons laporan itu dengan berjanji akan menjawabnya pada waktu yang tepat.
"Nanti saja, saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," singkat Hasyim saat ditanya awak media, Kamis (18/4).
Ketua KPU Dua Kali Tersandung Kasus Asusila
Kasus asusila bukan pertama kali menyeret Hasyim Asy'ari. Dia sebelumnya pernah tersandung skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dia pun dilaporkan kepada DKPP pada Agustus 2022 lalu.
Hasyim Asy'ari pernah disanksi peringatan keras karena jalan bareng dengan Hasnaeni atau wanita emas. Kasus itu berawal Ketika Hasyim Asy'ari dan Hasnaeni melakukan perjalanan ziarah ke Yogyakarta.
Perjalanan tersebut dilakukan bukan dalam agenda dinas. Padahal di tanggal yang sama, Hasyim Asy'ari memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU untuk penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
Tindakan keduanya dinilai DKPP berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Hasnaeni adalah ketua umum dari Partai Republik Satu yang sedang mengikuti tahap proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Sanksi Teguran Keras
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran dilakukan Hasyim adalah etik. Sebab melakukan tindakan yang tidak profesional dengan Hasnaeni.
"Teradu terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni Pada 18 Agustus 2022. Saat itu, mereka menggunakan maskapai Citilink yang mana tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni," kata Heddy.