FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari Angkat Bicara Usai Resmi Dipecat DKPP karena Tindak Asusila
Hasyim Asy'ari resmi dipecat DKPP dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terlibat kasus dugaan tindak asusila.
Hasyim Asy'ari resmi dipecat DKPP dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terlibat kasus dugaan tindak asusila.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan Alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, Hasyim juga menyampaikan permintaan maaf kepada awak media yang selama ini berhubungan langsung dengan Hasyim selama menjalankan tugas sebagai ketua KPU RI.
"Pada teman-teman jurnalis yang selama ini telah berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata yang kurang berkenan saya mohon maaf," ucap dia.
Sebagai informasi, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.
Selain itu, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Teks: Liputan6.com/Winda Nelfira
Hasyim kembali membuka rapat pleno rekapitulasi nasional pukul 14.45 WIB setelah selesai mengikuti persidangan di DKPP.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.
Baca SelengkapnyaDKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta Timur daerah pemilihan DKI Jakarta 6 telah memulai pelipatan surat suara DPRD Provinsi DKI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaMereka dilantik untuk diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaKPU mengungkapkan akan dilakukan dua metode pencoblosan.
Baca SelengkapnyaAda dua macam surat suara yang dimusnahan, yakni lembar pemilihan capres-cawapres dan calon DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya