FOTO: Tok! DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Kasus Asusila
DKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
DKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
FOTO: Tok! DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Kasus Asusila
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengetuk palu ketika memimpin pembacaan putusan kasus dugaan tindak asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan tindak asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan seperti dilansir Antara.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.
Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Teks: Liputan6.com/Jonathan Pandapotan Purba