![DPR Ternyata Sudah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila, Ini Pesannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/4/1720102087172-3ayqc.jpeg)
![DPR Ternyata Sudah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila, Ini Pesannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/4/1720102087172-3ayqc.jpeg)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku prihatin terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Dia menyebut DPR telah mengingatkan Hasyim untuk menjaga nama baik lembaga KPU.
merdeka.com
Sebagai negara hukum, kata Doli, semua pihak harus menghormati putusan dari DKPP tersebut. Dia menyebut DKPP memang diberi tugas sesuai dengan Undang-Undang sebagai lembaga yang mengawasi tindak perilaku, terutama etik bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran untuk kita semua karena kalau kita lihat dari putusan yang dibacakan oleh DKPP, memang sudah terkonfirmasi ya dari berbagai pihak, dari yang menggugat maupun tergugat, kemudian saksi-saksi," ujarnya.
Dia juga telah menghubungi Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan beberapa anggotanya untuk menanyakan dan meminta klarifikasi terkait putusan tersebut.
"Mereka menjelaskan bahwa ada tiga hal, yang pertama tentang adanya relasi kekuasaan sebagai Ketua KPU. Kemudian yang kedua, adanya penggunaan fasilitas negara, dalam hal ini fasilitas institusi KPU RI. Kemudian yang ketiga adalah tindakan asusila," katanya.
merdeka.com
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan,” kata Guspardi
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaSidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ketua KPU RI terkait kasus dugaan asusila terhadap anak buah.
Baca SelengkapnyaPemberhentian dilakukan karena DKPP meyakini Hasyim terbukti melanggar etik berat akibat perbuatan asusila.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran etik ini akan digelar DKPP secara tertutup.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Hasyim Asy'ari bukan pertama kali menjalani sidang sebagai teradu di DKPP.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca Selengkapnya