Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri Buntut Pemecatan Hasyim Asy'ari Sebagai Ketua KPU
Pemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Pemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya.
Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri Buntut Pemecatan Hasyim Asy'ari Sebagai Ketua KPU
Komisi II DPR bakal memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya.
Selain DKPP, Komisi II DPR juga akan memangil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah pasti nanti kita panggil DKPP-nya juga dong untuk mendalami topik ini. Kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri-nya," kata Ketua Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Yanuar Prihatin saat dihubungi, Rabu (3/7).
Pemanggilan DKPP dan Kemendagri itu akan dilakukan Komisi II DPR dalam waktu dekat. Namun, belum dijelaskan pasti kapan waktunya.
"(Kemungkinan) dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa kita segera lakukan. Ini lagi koordinasi dulu," ujar Yanuar.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.